Apa itu sitem pemerintahan desa?
Beberapa Pengertian tentang Sistem Pemerintahan Desa
1. Pengertian Sistem
a. Menurut Arief Djamaludin (1976: 15)
Sistem adalah sesuatu yang:
1. Terdiri dari bagian-bagian;
2. Bagian-bagian itu membentuk sesuatu;
3. Bagian-bagian itu mempunyai jalinan satu dengan yang lainnya;
4. Jalinan bagian-bagian itu menentukan bentuk susunan (arangement)
secara keseluruhan serta pendayagunaan sesuatu itu; dan
5. Sistem itu mempunyai tujuan tertentu.
b. Menurut Fremont dan J.E Rosenzweig (2002:141)
“Sistem sebagai kesatuan yang utuh dan terorganisir yang terdiri dari dua atau lebih bagian, komponen atau subsistem yang saling bergan- tung dan ditentukan oleh batas-batas yang dapat diidentifikasi dari supra sistem lingkungan”.
2. Pengertian Komponen sistem
Kata komponen identik dengan kata-kata: unsur, bagian atau sub sistem.
Sistem yang besar terdiri dari unsur atau komponen atau sub-sub sistem yang lebih kecil.
Misalnya NEGARA sebagai suatu sistem yang besar, maka komponennya dapat terdiri dari: wilayah, penduduk, pemerintahan yang berdaulat atas wilayah dan penduduk, serta adanya pengakuan dari masyarakat dunia atau negara-negara lain.
3. Pengertian Pemerintah
a. Menurut Bayu Suryaningrat (1990:12)
“Pemerintah adalah sekelompok individu yang mepunyai wewenang yang sah dan melindungi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pembuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan”.
b.Menurut Mohammad Yamin dalam Ateng Syarifuddin (1993: 1)
“Pemerintah adalah jawatan atau aparatur dalam susunan politik”.
c.Menurut Soemendar (1985: 23)
1) Pemerintah dapat diartikan sebagai alat-alat perlengkapan negara.
2) Pemerintah dalam arti sempit adalah Presiden dan menteri-menteri
atau eksekutif saja.
3) Pemerintah dalam arti luas adalah semua alat-alat perlengkapan nega
ra.
4. Pemerintahan
a. Menurut Bayu Suryaningrat (1990: 11)
“Yaitu perbuatan atau cara-cara atau rumusan memerintah; misalnya
pemerintahan yang adil, pemerintahan demokratis, pemerintahan dik-
tator dan lain sebagainya.
b. Menurut SE. Finner dalam Pamudji (1982: 24-25) mengartikan peme-
rintahan dalam istilah “government”yang mempunyai arti:
1) Menunjukkan kegiatan atau proses memerintah, yaitu melaksanakan control atas pihak lain (the activity or the process of governing).
2) Menunjukkan masalah-masalah (hal ihwal) negara dalam mana kegi-
atan atau proses di atas dijumpai (states of affair).
3) Menunjukkan orang-orang (maksudnya pejabat-pejabat) yang dibe-
bani tugas-tugas untuk memerintah (people charged with the duty
of governing).
4) Menunjukkan cara, metode atau sistem dengan mana suatu masya-
rakat tertentu diperintah (the manner, method or system by which
a particular society is governed).
Dari pendapat-pendapat di atas, kata “pemerintahan” dapat dikatakan sebagai jawatan atau alat-alat kelengkapan negara yang mempunyai wewenang yang sah dan melindungi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat, berproses atau sedang berproses menurut suatu cara danmetode tertentu, melalui pembu-atan dan pelaksanaan berbagai keputusan.
5. D e s a
Kata “desa” berasal dari bahasa India, yakni “swadesi”yang berarti tempat asal, tempat tinggal, negeri asal, atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup, dengan satu kesatuan norma, serta memiliki batas yang jelas (Yuliati dkk,2003:24).
Bouman (dalam Beratha,1982:26) mengemukakan desa:”Sebagai sebagai salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir semuanya saling mengenal, kebanyakan yang termasuk didalamnya hidup dari pertanian, perikanan dan sebagainya, usaha yang dapat dipengaruhi oleh hukum dan kehendak alam. Dan dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-iktan keluarga yang rapat, ketaatan pada tradisi dan kaidah-kaidah sosial”.
Departemen Dalam Negeri sebagaimana termaktub dalam pola Dasar dan Gerak Operasional Pembangunan Masyarakat Desa (1969) meninjau pengertian desa dari segi hubungan dengan penempatannya di dalam susunan tertib pemerintahan,sebagai berikut:”Desa atau dengan nama aslinya yang setingkat yang merupakan kesatuan masyarakat hukum ber- dasarkan susunan asli adalah suatu “badan hukum” dan adalah pula “badan pemerintahan” yang merupakan bagian wilayah kecamatan atau wilayah yang melingkunginya”.
Dalam ketentuan umum UU No.32 Tahun 2004 pengertian desa ditulis sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Desa sebagai sistem
Desa merupakan suatu kesatuan yang utuh yang memiliki bentuk peme-rintahan yang diatur menurut perundang-undangan, terdiri dari komponen internal maupun eksternal.
Komponen Internal Pemerintahan Desa adalah:
a. Kepala Desa;
b. Perangkat Desa;
c. Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
Komponen Eksternal Pemerintahan Desa adalah:
a. Camat beserta perangkatnya;
b. Pemerintahan Kabupaten;
c. Pemerintahan Provinsi; dan
d. Pemerintahan Pusat.
7. Sistem Pemerintahan Desa
Dari pengertian-pengertian sistem, pemerintah, pemerintahan, dan desa, maka dapat dikemukakan pengertian Sistem Pemerintahan Desa, ya-itu suatu kesatuan pemerintahan yang terdapat dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat, sesuai perturan perundang-undangan yang berlaku dengan tuju-an perlindungan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembuatan dan pe-laksanaan berbagai keputusan.
Tulisan bagus tapi agak sulit dibacanya, disarankan pakai font / bentuk huruf pakai saja dengan font : arial 12 agar lebih nyaman dalam memahami makna pembelajaraan tentang sistem pemerintahan desa. (bmbsght--15/04/2013)
BalasHapusTulisan tidak jelas
BalasHapustulisan tidak jelas.
BalasHapusfont nya alay
BalasHapus