Entri Populer

Powered By Blogger

12 Januari 2012

SEJARAH PEMERINTAHAN DESA


          Berdasarkan aspek yuridis formal, maka sejarah perkembangan desa di Indonesia dapat ditelusuri melalui implementasi berbagai produk perun-dang-undangan yang mengatur tentang desa, mulai dari Pemerintahan Ko-lonial Belanda, masa pendudukan militer jepang, dan masa Indonesia mer-deka.
1.    Masa Pemerintahan Kolonial Belanda
       Ketentuan yang mengatur khusus tentang Desa pertama kali terda-pat dalam REGERINGSREGLEMENT (RR) tahun 1854, yaitu pasal 71 yang mengatur tentang Kepala Desa dan Pemerintah Desa. Sebagai pelaksa-naan dari ketentuan tersebut, kemudian Pemerintah Kolonial Belanda
Mengeluarkan INLANDSE GEMEENTE ORDONANTIE (IGO) pada tahun 1906, yaitu peraturan dasar mengenai Desa yang berlaku di jawa dan Madura.
          Pasal 1  IGO 1906 Staatblad Nomor 83 menyatakan:”Penguasaan Desa dijalankan oleh Kepala Desa dibantu beberapa orang yang ditun-  juk olehnya, mereka bersama-sama menjadi Pemerintah Desa”.
          Ketentuan di atas adalah yang pertama berlaku di Negara kita yang pada waktu itu di bawah kekuasaan Pemerintah Kolonial Belanda me- nyangkut kelembagaan Pemerintah Desa, Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat yang pelaksanaannya diatur dengan ketentuan Bupati.
          Selanjutnya IGO menetapkan bahwa Kepala Desa dibantu oleh beberapa orang yang “ditunjuk olehnya”. Pengertian ditunjuk olehnya dijelaskan pada Pasal 2 ayat (2) IGO STBL No.83 berbunyi:”Tentang  mengangkat/melepas anggota-anggota Pemerintah Desa, kecuali Kepala Desa, diserahkan kepada kebiasaan pada tempat itu”.
          Untuk Desa-Desa di luar jawa dan Madura sendiri diatur antara lain dengan:
1.    Stbl. 1914 No.629, Stbl.1917 No.223 juncto Stbl.1923 No.471 untuk Ambonia;
2.    Stbl.1918 No.677 untuk Sumatra Barat;
3.    Stbl.1919 No.453 untuk Bangka;
4.    Stbl.1919 No.1814 untuk Palembang;
5.    Stbl.1922 No.574 untuk Lampung;
6.    Stbl.1923 No.469 untuk Tapanuli;
7.    Stbl.1924 No. 75  untuk Belitung;
8.    Stbl.1924 No. 275 untuk Kalimantan;
9.    Stbl.1931 No. 6 untuk Bengkulu;
10. Stbl.1931 No. 138 untuk Minahasa.
Peraturan-peraturan tersebut dirangkum dalam INLANDSE GEMEENTE  ORDONANTIE BUITENGEWESTEEN (IGOB) yang maksud-   nya IGO untuk luar Jawa dan Madura, disingkat       IGOB Tahun 1938 No.490.
    Sebagai peraturan desa (pranata) tentang Pemerintahan Desa
                 IGO Stbl.1906 No.83 yang berlaku untuk Jawa dan Madura, dan IGOB
                 Stbl. 1938 No.490 untuk daerah luar Jawa dan Madura merupakan
                 landasan pokok bagi ketentuan-ketentuan tentang susunan organisasi,
                 rumah tangga dan tugas kewajiban, kekuasaan dan wewenang Peme-
                 rintah Desa, Kepala Desa dan anggota Pamong Desa(Saparin,1986:31).
                         Adapun perbedaan mendasar antara kedua peraturan ini menurut
                 Saparin (1986:31-32) adalah antara lain:
1.    Adanya ketentuan mengenai kewajiban Pemerintah Desa untuk seti-
ap akhir triwulan membuat anggaran belanja. Dalam IGO, hal ini ti-
dak dijumpai.
2.    Ketentuan mengenai kerja bakti bagi warga desa untuk kepentingan
umum. Di dalam IGOB warga desa yang tidak melaksanakan kerja bakti diwajibkan membayar ganti rugi dengan membayar sejumlah uang  yang disetor ke kas desa.
3.    Mengenai masalah TANAH BENGKOK, di dalam IGOB tidak dijumpai. Hal ini disebabkan karena di luar Jawa dan Madura tersedia banyak tanah yang bisa diusahakan oleh siapa saja.
2.    MASA PENDUDUKAN MILITER JEPANG
     Sejak pendudukan militer jepang, penyelengaraan pemerintahan desa di Indonesia sedikit mengalami perubahan. Yaitu berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1942 :
      Pasal 2 berbunyi:”Pembesar Balatentara Dai Nippon memegang kekuatan pemerintahan militer yang tertinggi dan juga segala kekuasa-an yang dahulu ada di tangan Gubernur Jendral”.
      Pasal 3 berbunyi:”Semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang dahulu, tetap diakui sah buat sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintahan militer”.
       Dari pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat adanya perubahan yang berarti terhadap peraturan yang ada sebelum- nya mengenai desa sepanjang tidak bertentangan dengan aturan peme-rintahan militer jepang.
       Satu-satunya peraturan mengenai desa yang dikeluarkan oleh Pengu asa Militer Jepang adalah OSAMU SEIREI No.7 Tahun 2604 (1944). Pera- turan ini hanya mengatur dan merubah Pemilihan Kepala Desa (Ku-tyoo) yang menetapkan masa jabatan Kepala Desa menjadi 4 (empat) tahun.
3.    MASA INDONESIA MERDEKA
       Pemberlakuan peraturan perundang-undangan tentang Pemerintah-an Desa pada dasarnya tidak banyak mengalami perubahan, sejak peme-rintahan kolonial Belanda, pendudukan militer Jepang dan masa Indone-sia merdeka sebelum tahun 1979. Pandangan ini didasarkan atas fakta- fakta sejarah sebagai berikut:
a.     IGO dan IGOB berlaku efektif 1906 – 1942;
b.    UU No. 1 Tahun 1942 dan Osamu Seirei (1942 – 1945), secara substantif tetap memberlakukan IGO/IGOB;
c.     Tahun 1945   -    UU No. 5 Tahun 1979.
Dalam kurun waktu yang relatif panjang, IGO/IGOB secara tidak resmi tetap dipakai sebagai rujukan dalam penyelenggaraan Peme-rintahan Desa sampai terbitnya UU No.5 Tahun 1979. Melihat Kenya taan ini terkesan bahwa Pemerintah Republik Indonesia seperti ti- dak mampu membuat peraturan Pemerintahan Desa sendiri.
Karena di dorong kebutuhan dan guna menghilangkan kesan ti- dak mampu, pemerintah kemudian berhasil menyusun perundang-undangan Pemerintah Desa, yaitu dengan lahirnya UU No.19 Tahun 1965 tentang Desa Praja, yang diundangkan pada tanggal 1 Septem-ber 1965. Dua puluh Sembilan hari sesudahnya, terjadi pemberonta-kan G 30 S PKI,maka secara praktis undang-undang ini belum sem- pat dilaksanakan dengan baik. Tap MPRS No. XXI/MPRS/1966,tang-gal 5 juli 1966 menunda berlakunya UU No. 19 Tahun 1965. Kemu-dian dengan UU No. 6 Tahun 1969, UU No. 19 Tahun 1965 dinyata-kan tidak berlaku lagi.
Kemudian pada masa Orde Baru lahir UU No. 5 Tahun 1979 ten-tang Pemerintahan Desa. Secara substansial UU tersebut mengatur Desa secara seragam dan sentralistis, dengan tujuan untuk kepen-tingan politik pemerintah pusat. Hal tersebut secara jelas ditulis da-lam konsideran menimbang dalam UU tersebut, yaitu bahwa”……  sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kedu dukan Desa sejauh mungkin diseragamkan, dengan mengindahkan keragaman Desa dan ketentuan adat istiadat yang masih berlaku”.
Waktu dan zaman tetap bergulir, harapan, aspirasi dan tingkat partisipasi masyarakat terus berubah dan meningkat dalam pelak- sanaan pemerintahan,maka lahirlah era reformasi. Pada masa ini-lah lahir UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,yang sekaligus didalamnya mengatur penyelengaraan Pemerintahan Desa.
Perbedaan UU No.5 Tahun 1979 dan UU No.22 Tahun 1999    
No
Substansi
UU No.5 Tahun 1979
UU No.22 Tahun 1999
1
             2
                  3
                      4
1


2







3






4
5


6




7
Kedudukan


Pengertian “Pemerintah Desa”





Karakteristik
LMD/BPD





Masa jabatan
Pertanggungjawa-ban

Produk Hukum Pe-merintahan Desa



Karakteristik UU No.5/1979 dan UU No.22/1999
Pemerintah Desa langsung di bawah camat
Terdiri dari:
a.     Kepala Desa
b.    Lembaga Musya-warah Desa 
(LMD)



LMD:
-Anggotanya tidak dipi-lih langsung oleh masya rakat
-Ketua dan Sekretaris ex officio Kades dan Sekre-taris Desa
             8    Tahun
Bertanggungjawab kpd Pejabat yg berwenang melalui camat
Keputusan Desa diatur dgn berpedoman kpd Perda yg mendapat pe-ngesahan pejabat yg berwenang
UU No.5/1979,khusus mengatur Pemerintah-an Desa
Desa di daerah Kabupaten tidak di bawah langsung camat
a.     Pemerintah Desa:Kepa-la Desa atau disebut de ngan nama lain dan Pe-rangkat Desa.
b.    Pemerintahan Desa ter-diri atas Pemerintah De sa dan Badan Perwakil an Desa
BPD:
-Anggotanya dipilih langsung oleh masyarakat.
-Pimpinan BPD dipilih dari anggotanya.


             5  Tahun
Bertanggungjawab kepada rakyat melalui BPD

Peraturan desa tdk memerlu-kan pengesahan pejabat yg berwenang. Pedomannya Per-da yg tdk memerlukan penge-sahan BAT yg berwenang
UU No.22/1999,mengatur Pe-merintahan Daerah sekaligus mengatur Pemerintahan Desa
Kesamaan antara IGO/IGOB, UU No. 5/1979 dan UU No.22/1999, yaitu:
1.    Kepala Desa dipilih langsung oleh Penduduk Desa.
2.    Ada beberapa orang tertentu membantu Kepala Desa sebagai bagian dari Pemerintah Desa.
3.    Melaksanakan urusan rumah tangga desa.
         Menurut Talizi (1991:67-68) urusan rumah tangga desa adalah urusan-urusan yang:
1.    Secara tradisional berdasarkan adat setempat menjadi urusan rumah tangga desa;
2.    Dalam menyelenggarakannya (mengatur dan mengurus) desa mempu- nyai kedudukan dan peranan desisif dan responsible;
3.    Tidak atau belum “diambil alih” atau dijadikan urusan instansi pemerin-tah yang lebih tinggi;
4.    Tidak ter- atau dilarang oleh ketentuan resmi yang berlaku dan lebih tinggi;
5.    Berada dalam batas-batas kemampuan Desa;
6.    Perlu dilakukan guna menunjang, melanjutkan, atau dalam rangka peng-gunaan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah yang lebih atas;
7.    Bersifat mendesak, darurat, dan seperti itu, kendatipun secara hukum atau administrasi urusan itu adalah urusan instansi yang lebih atas, guna ketertiban masyarakat desa yang bersangkutan.

        Pada tanggal 15 Oktober 2004 diterbitkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang juga sekaligus mengatur Pemerin-tahan Desa. Berikut adalah perbedaan antara UU No. 22 Tahun 1999 dengan UU No. 32 Tahun 2004.




Perbedaan UU No.22 Tahun 1999 dengan UU No.32 Tahun 2004
No
Substansi
     UU No.22/1999
         UU No.32/2004
1
          2
                 3
                    4
1


2



3




4

5




6



7
Kedudukan


Pengertian Pe merintahan Desa

Karakteristik BPD



Masa Jabatan

Status Sekre-taris Desa



Tugas dan Ke-wajiban Kepa-la Desa

Kewenangan Desa
Desa di daerah Kabupaten

Pemerintah Desa dan Badan Perwakil- an Desa (BPD)

Anggota BPD di pilih oleh Masyarakat



           5   Tahun

Bagian dari Perang-kat Desa



Diatur secara tegas dalam pasal 101


Pasal 99 tdk meru-muskan secara tegas atau kurang realistis dlm merumuskan ke-wenangan desa
Dibentuk dalam Pemerintah an Daerah Kabupaten/Kota

Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa  (BPD)

Anggota BPD yang mewakili penduduk Desa, ditetapkan dengan musyawarah dan mufakat

             6 Tahun

Bag.dr perangkat Desa,seca-ra bertahap diangkat menja-di PNS sesuai Peraturan Per-undang-undangan

Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah berdasar-kan Peraturan Pemerintah

Pasal 206 merumuskan le- bih realistis,karena ada se-bagian kewenangan peme-rintah Kabupaten/Kota di serahkan pengaturannya ke-pada desa


                                                                                                          

11 Januari 2012

SISTEM PEMERINTAHAN DESA


           Apa itu sitem pemerintahan desa?
       Beberapa Pengertian tentang Sistem Pemerintahan Desa 
1.     Pengertian Sistem
a.    Menurut  Arief Djamaludin (1976: 15)
Sistem adalah sesuatu yang:
1.     Terdiri dari bagian-bagian;
2.    Bagian-bagian itu membentuk sesuatu;
3.    Bagian-bagian itu mempunyai jalinan satu dengan yang lainnya;
4.    Jalinan bagian-bagian itu menentukan bentuk susunan (arangement)
secara keseluruhan serta pendayagunaan sesuatu itu; dan
5.    Sistem itu mempunyai tujuan tertentu.
b.     Menurut Fremont dan J.E Rosenzweig (2002:141)
“Sistem sebagai kesatuan yang utuh dan terorganisir yang terdiri dari dua atau lebih bagian, komponen atau subsistem yang saling bergan- tung dan ditentukan oleh batas-batas yang dapat diidentifikasi dari  supra sistem lingkungan”. 

2.   Pengertian Komponen sistem
     Kata komponen identik dengan kata-kata: unsur, bagian atau sub sistem.
Sistem yang besar terdiri dari unsur atau komponen atau sub-sub sistem yang lebih kecil.
Misalnya NEGARA sebagai suatu sistem yang besar, maka komponennya dapat terdiri dari: wilayah, penduduk, pemerintahan yang berdaulat atas wilayah dan penduduk, serta adanya pengakuan dari masyarakat dunia atau negara-negara lain. 

3.   Pengertian Pemerintah
a.    Menurut Bayu Suryaningrat (1990:12)
“Pemerintah adalah sekelompok individu yang mepunyai wewenang yang sah dan melindungi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pembuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan”.
           b.Menurut Mohammad Yamin dalam Ateng Syarifuddin (1993: 1)
                “Pemerintah adalah jawatan atau aparatur dalam susunan politik”.
c.Menurut Soemendar (1985: 23)
                1) Pemerintah dapat diartikan sebagai alat-alat perlengkapan negara.
                2) Pemerintah dalam arti sempit adalah Presiden dan menteri-menteri
   atau eksekutif saja.
3) Pemerintah dalam arti luas adalah semua alat-alat perlengkapan nega
     ra. 

4.   Pemerintahan
a.    Menurut Bayu Suryaningrat (1990: 11)
“Yaitu perbuatan atau cara-cara atau rumusan memerintah;  misalnya
  pemerintahan yang adil, pemerintahan demokratis, pemerintahan dik-
  tator dan lain sebagainya.
b.    Menurut  SE. Finner dalam Pamudji (1982: 24-25) mengartikan peme- 
rintahan dalam istilah “government”yang mempunyai arti:
1)    Menunjukkan kegiatan atau proses memerintah, yaitu melaksanakan control atas pihak lain (the activity or the process of governing).
2)   Menunjukkan masalah-masalah (hal ihwal) negara dalam mana kegi-
atan atau proses di atas dijumpai (states of affair).
3)   Menunjukkan orang-orang (maksudnya pejabat-pejabat) yang dibe-
bani tugas-tugas untuk memerintah (people charged with the duty
of  governing).
4)   Menunjukkan cara, metode atau sistem dengan mana suatu masya-
rakat tertentu diperintah (the manner, method or system by which
a particular society is governed).
          Dari pendapat-pendapat di atas, kata “pemerintahan” dapat dikatakan sebagai jawatan atau alat-alat kelengkapan negara yang mempunyai wewenang yang sah dan melindungi serta meningkatkan taraf hidup masyarakat, berproses atau sedang berproses menurut suatu cara danmetode tertentu, melalui pembu-atan dan pelaksanaan berbagai keputusan. 

5.   D e s a   
       Kata “desa” berasal dari bahasa India, yakni “swadesi”yang berarti tempat asal, tempat tinggal, negeri asal, atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup, dengan satu kesatuan norma, serta memiliki batas yang jelas (Yuliati dkk,2003:24).
        Bouman (dalam Beratha,1982:26) mengemukakan desa:”Sebagai sebagai  salah  satu  bentuk kuno  dari  kehidupan  bersama  sebanyak beberapa ribu orang, hampir semuanya saling mengenal, kebanyakan yang termasuk didalamnya hidup dari pertanian, perikanan dan sebagainya, usaha yang dapat dipengaruhi oleh hukum dan kehendak alam. Dan dalam tempat  tinggal  itu  terdapat  banyak  ikatan-iktan  keluarga  yang  rapat, ketaatan pada tradisi dan kaidah-kaidah sosial”.
         Departemen Dalam Negeri sebagaimana termaktub dalam pola Dasar dan Gerak Operasional Pembangunan Masyarakat Desa (1969) meninjau pengertian desa  dari segi  hubungan dengan  penempatannya  di  dalam susunan tertib pemerintahan,sebagai berikut:”Desa atau dengan nama aslinya yang setingkat yang merupakan kesatuan masyarakat hukum ber- dasarkan susunan asli adalah suatu “badan hukum” dan adalah pula “badan pemerintahan” yang merupakan bagian wilayah kecamatan atau wilayah yang melingkunginya”.                                 
Dalam ketentuan umum UU No.32 Tahun 2004 pengertian desa ditulis sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

6.   Desa sebagai sistem
      Desa merupakan suatu kesatuan yang utuh yang memiliki bentuk peme-rintahan yang diatur menurut perundang-undangan, terdiri dari komponen internal maupun eksternal.
       Komponen Internal Pemerintahan Desa adalah:
a.    Kepala Desa;
b.    Perangkat Desa;
c.    Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
Komponen Eksternal Pemerintahan Desa adalah:
a.    Camat beserta perangkatnya;
b.    Pemerintahan Kabupaten;
c.    Pemerintahan Provinsi; dan
d.    Pemerintahan Pusat. 

7.    Sistem Pemerintahan Desa
       Dari pengertian-pengertian sistem,  pemerintah,  pemerintahan,  dan desa, maka dapat dikemukakan pengertian Sistem Pemerintahan Desa, ya-itu suatu kesatuan pemerintahan yang terdapat dalam Pemerintahan  Daerah Kabupaten/Kota  yang memiliki  kewenangan  untuk  mengatur  dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat, sesuai perturan perundang-undangan yang berlaku dengan tuju-an perlindungan dan kesejahteraan masyarakat melalui pembuatan dan pe-laksanaan berbagai keputusan.

9 Januari 2012

Apa pengertian dari Pembinaan dan Pengawasan?


Pengertian Pembinaan dan Pengawasan
untuk menjawab pertanyaan di atas  kita harus melihat Pengertian Pembinaan menurut beberapa ahli :
v  Poerwadarmita 1987
Pembinaan adalah suatu usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
v  Menurut Thoha (1989)
Pembinaan adalah suatu proses, hasil atau pertanyaan menjadi lebih baik, dalam hal ini mewujudkan adanya perubahan, kemajuan, peningkatan, pertumbuhan, evaluasi atau berbagai kemungkinan atas sesuatu.
v  Menurut Widjaja (1988)
Pembinaan adalah suatu proses atau pengembangan yang mencakup urutan – urutan pengertian, diawali dengna mendirikan membutuhkan memellihara pertumbuhan tersebut yang disertai usaha – usaha perbaikan, menyempurnakan dan mengembangkannya.

Pengertian pengawasan, menurut beberapa ahli :
v  Menurut Siagian (1982 : 135)
Pengawasan adalah proses pengawasan daripada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya.
v  Menurut Sarwoto (1981 : 93)
Pengawasan adalah kegiatan pimpinan yang mengusahakan agar pekerjaan – pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan atau hasil yang dikehendaki.
v  Menurut Semito (1984 : 17)
Pengawasan (cotroling) adalah usaha untuk dapat mencegah kemungkinan – kemungkinan penyimpangan daripada rencana – rencana, instruksi – instruksi, saran – saran dan sebagainya yang telah ditetapkan.
v  Terry ( dalam Winardi 1986 : 395)
Pengawasan berarti mendeterminasi apa yang telah dilaksanakan, maksudnya mengevaluasi prestasi kerja yang apabila perlu menerapkan tindakan – tindakan korektif sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan rencana.
 itulah beberapa pendapat ahli tentang pembinaan dan pengawasan.